Kepolisian Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah
BERITA TERBARU INDONESIA, KLATEN — Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum KDR (23 tahun), salah satu santri dari Pondok Pesantren Ora Aji yang diasuh oleh Gus Miftah. Laporan tersebut menyebutkan adanya kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kejadian penganiayaan tersebut. Proses hukum pun kini sedang berjalan, dan para tersangka dihadapkan pada penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden ini.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini demi menjamin keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Dukungan dari masyarakat dan kerjasama semua pihak sangat diharapkan agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik.
