BYD Termasuk dalam Daftar 36 PSE Privat Belum Terdaftar di Kominfo, Berpotensi Diblokir
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah resmi mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum menyelesaikan pendaftaran dan pembaruan data mereka. Salah satu entitas tersebut adalah perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD.
Jika tidak segera mengikuti ketentuan tersebut, entitas terkait bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan. “Untuk PSE Privat yang belum terdaftar namun tergolong wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan di laman resmi Komdigi, Kamis (29/5/2025) lalu.
Peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan domestik maupun asing yang menargetkan pengguna di Indonesia.
“Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui data guna menjaga akurasi dan keandalan sistem,” jelas Alexander.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sistem elektronik nasional. Sebagai bagian dari pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar meskipun telah beroperasi di Indonesia, serta kepada 13 PSE Privat lainnya yang belum memperbarui data mereka.
“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif guna menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tegasnya.
Kemkomdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang sudah terdaftar, penting untuk memastikan data pendaftarannya tetap diperbarui secara berkala, terutama bila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi penting lainnya.
