Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • BYD Termasuk dalam 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar di Kominfo, Berpotensi Diblokir
  • Berita

BYD Termasuk dalam 36 PSE Privat yang Belum Terdaftar di Kominfo, Berpotensi Diblokir

Rina Kartika Juni 1, 2025
byd-masuk-daftar-36-pse-privat-yang-belum-daftar-ke-kominfo-terancam-diblokir

BYD Termasuk dalam Daftar 36 PSE Privat Belum Terdaftar di Kominfo, Berpotensi Diblokir

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah resmi mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum menyelesaikan pendaftaran dan pembaruan data mereka. Salah satu entitas tersebut adalah perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD.

Jika tidak segera mengikuti ketentuan tersebut, entitas terkait bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan. “Untuk PSE Privat yang belum terdaftar namun tergolong wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan di laman resmi Komdigi, Kamis (29/5/2025) lalu.

Peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan domestik maupun asing yang menargetkan pengguna di Indonesia.

“Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui data guna menjaga akurasi dan keandalan sistem,” jelas Alexander.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sistem elektronik nasional. Sebagai bagian dari pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar meskipun telah beroperasi di Indonesia, serta kepada 13 PSE Privat lainnya yang belum memperbarui data mereka.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif guna menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tegasnya.

Kemkomdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang sudah terdaftar, penting untuk memastikan data pendaftarannya tetap diperbarui secara berkala, terutama bila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi penting lainnya.

Continue Reading

Previous: Meningkatnya Popularitas QRIS, Siapa yang Khawatir?
Next: Kisah Selamat dari Longsor Gunung Kuda: Tertimbun dan Dihidupkan Kembali Lewat Telepon

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.