Longsor di Gunung Kuda, Pemprov Jabar Hentikan Izin 3 Perusahaan Tambang di Cirebon
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Menanggapi insiden longsor yang merenggut korban jiwa pada 30 Mei 2025 di area Galian C Gunung Kuda Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertindak tegas. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin usaha pertambangan dari tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Langkah ini diambil sebagai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap prinsip pertambangan dan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ia telah menutup semua tambang dan mencabut izinnya sejak malam hari.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menyesuaikan tata ruang wilayahnya, serta mengimbau Perhutani untuk mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) dan mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” ujar Dedi Mulyadi pada akhir pekan ini.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta keselamatan masyarakat di daerah rawan bencana.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana kebijakan izin dan pengawasan, akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan tambang.
Berikut adalah izin tambang yang dicabut oleh Pemprov Jabar:
- KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH – Izin Operasi Produksi, Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020, Diterbitkan: 5 November 2020, Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon – Izin Perpanjangan Operasi Produksi, Nomor: 91201098824860013, Diterbitkan: 1 Desember 2023, Lokasi: Lokasi sama
- PT AKA AZHARIYAH GROUP – Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan), Nomor: 91204027419550001, Diterbitkan: 30 Agustus 2023, Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
- KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH – Izin Operasi Produksi, Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020, Diterbitkan: 5 November 2020, Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon, Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 korban tewas berhasil dievakuasi dari lokasi longsor area Galian C Gunung Kuda Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Meski demikian, masih ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa hingga malam ini, terdapat delapan orang korban yang dilaporkan hilang oleh keluarga masing-masing.
“Sementara ada delapan orang ya. Kami masih mendata, apakah akan ada tambahan (korban hilang) atau hanya delapan orang,” ujar Sumarni, Jumat (30/5/2025) malam.
Untuk 14 korban meninggal dunia, Sumarni memastikan semuanya telah teridentifikasi dan sudah ada keluarganya masing-masing. Dari jumlah tersebut, 13 korban berada di RSUD Arjawinangun dan satu korban di RS Sumber Hurip, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Sumarni menyebut ada empat orang korban luka. Mereka sudah kembali ke rumah masing-masing dan hanya menjalani perawatan jalan.
