Penerbitan Sertifikat, Bank Tanah Luncurkan Program Reforma Agraria di Penajam Paser Utara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Badan Bank Tanah melalui Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) telah menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas lahan HPL milik Badan Bank Tanah, sebagai langkah awal reforma agraria di wilayah PPU, Kalimantan Timur.
“Ini adalah permulaan dari komitmen kami untuk mewujudkan keadilan ekonomi di sektor pertanahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Penerbitan sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati pada 20 Mei. Momen ini mencerminkan semangat dan upaya Bank Tanah dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria. Sertifikat Hak Pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap pertama reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU.
Pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap pertama telah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan 129 subjek. Dari jumlah tersebut, 75 subjek telah menandatangani perjanjian, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.
Reforma Agraria merupakan mandat dari pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Badan Bank Tanah wajib menyediakan setidaknya 30 persen tanah yang diperuntukkan negara untuk reforma agraria.
“Ucapan terima kasih kepada semua pihak, termasuk GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat, dan masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat terlaksana,” ungkap Parman.
Di sisi lain, Pemimpin Proyek PPU Syafran Zamzami menambahkan bahwa manfaat reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan tanah selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun penggunaan yang baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Dengan demikian, mereka tidak hanya mendapatkan peningkatan nilai tanahnya tetapi juga manfaat ekonomis dari hasil pengelolaan tanah,” tutur Syafran.
