115 Penyelia Halal Diberikan Pelatihan Kompetensi Ekosistem Sertifikasi Halal Terkini
BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR – Pusat Pelatihan dan Edukasi Halal Indonesia, IHATEC, kembali memperlihatkan dedikasinya dalam mendukung penerapan sistem jaminan halal nasional.
IHATEC mengadakan Pelatihan Penyelia Halal Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada 20–22 Mei 2025, diikuti oleh 115 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelatihan ini diadakan secara daring dan luring, dengan sesi tatap muka dilaksanakan di IICC, Bogor. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Afriyansyah Noor.
Direktur IHATEC, Aditya Yudha, menjelaskan bahwa sejak kewajiban sertifikasi halal diberlakukan pada Oktober 2024, permintaan terhadap produk dan jasa halal terus meningkat.
Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan tambahan dan penolong, serta jasa seperti penyembelihan, logistik, hingga restoran.
“Para pelaku usaha kini berlomba-lomba menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku agar dapat memperoleh sertifikasi halal,” ujar Aditya dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Aditya mengatakan bahwa SJPH menjadi bagian penting dari sistem sertifikasi halal. Sesuai Pasal 50 PP No. 42 Tahun 2024, setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal diwajibkan memiliki setidaknya satu penyelia halal. Penyelia ini bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal sesuai regulasi.
Seiring berlakunya UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sertifikat halal tidak lagi memiliki masa berlaku tetap. Sertifikat hanya akan dicabut jika ada perubahan pada bahan atau proses produksi. Dalam konteks ini, penyelia halal memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi kehalalan produk.
“Penyelia halal bukan hanya pengawas, tetapi juga penjaga integritas produk halal. Laporannya harus rutin disampaikan kepada BPJPH,” ucap Aditya.
Pelatihan ini, lanjut dia, bertujuan untuk mencetak penyelia halal yang kompeten dan sesuai standar nasional. Para peserta yang lulus akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu pelatihan dari BPJPH dan kompetensi profesi dari BNSP. Keduanya menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi halal.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala BPJPH Afriyansyah Noor mengapresiasi inisiatif IHATEC dan menekankan pentingnya pelatihan sebagai wujud komitmen dalam membangun sistem halal yang transparan dan dapat dipercaya. Dia menilai peningkatan kapasitas penyelia halal menjadi kunci menghadapi tuntutan global dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal.
“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi juga bentuk amanah. Penyelia halal harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariat dalam menjalankan tugasnya,” jelas Afriyansyah.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada IHATEC atas penyelenggaraan pelatihan secara masif dan berharap kolaborasi antara lembaga pelatihan dan BPJPH dapat terus terjalin guna memperkuat industri halal nasional.
“Dengan komitmen dan tanggung jawab yang kuat, saya yakin kita semua dapat memberikan kontribusi nyata dalam memajukan industri halal di Tanah Air,” kata dia.
