Klinik Haji Indonesia Dapat Izin Beroperasi Lagi, Menag Apresiasi Kebijakan Saudi
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan rasa syukur atas kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan kelonggaran kepada Indonesia dengan mengizinkan kembali operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) untuk melayani jamaah haji Indonesia.
“KKHI ini, seperti yang kita saksikan tadi, sebelumnya tidak dapat melakukan tindakan. Namun, setelah kami mengadakan pendekatan dengan Menteri Kesehatan Saudi, akhirnya kami diberi kepercayaan untuk kembali aktif,” ujar Nasaruddin di Makkah, Selasa (3/6/2025).
- Haji Gagal karena Visa Dibatalkan Sepihak, Heri Pulang Hanya Pakai Ihram
- Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah Menurut Hadits
- Skema Tanazul untuk Jamaah Haji Batal, Apakah Tenda Mina Cukup?
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan jamaah calon haji yang sakit dirawat di rumah sakit Saudi. Kebijakan ini sempat membuat KKHI tidak dapat memberikan layanan.
Menanggapi hal tersebut, Nasaruddin melakukan lobi kepada Menteri Kesehatan Saudi agar KKHI tetap dapat melayani jamaah calon haji asal Indonesia. Hasilnya, KKHI kini kembali beroperasi dengan beberapa pertimbangan.
“Banyak jamaah kami yang bukan hanya tidak bisa bahasa Arab, bahkan bahasa Indonesia pun tidak,” ujar Menag.
Ia menjelaskan bahwa KKHI hanya diizinkan melayani jamaah yang mengalami penyakit ringan. Adapun bagi jamaah dengan kondisi kesehatan yang lebih serius, tetap harus dirawat di rumah sakit Arab Saudi.
Nasaruddin memahami regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Saudi bertujuan untuk melindungi jamaah sebagai tamu negara. Ia mengapresiasi perhatian dan kemudahan yang diberikan Saudi kepada jamaah calon haji asal Indonesia.
“Saya menganggap kebijakan Saudi Arabia itu demi kepentingan pasien itu sendiri. Kita harus berprasangka baik kepada Pemerintah Saudi bahwa semua kebijakan dilakukan demi kemaslahatan tamunya, yakni jamaah haji,” ujarnya.

