Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Sejarah
  • Mengenal Hakim-Hakim di Era Awal Islam
  • Sejarah

Mengenal Hakim-Hakim di Era Awal Islam

Maya Lestari Juni 4, 2025
mengenal-para-hakim-di-masa-awal-islam

Mengenal Hakim-Hakim di Era Awal Islam

BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Selama masa pemerintahan Islam, mulai dari era Nabi Muhammad SAW hingga masa sahabat Khulafaur Rasyidin, sejumlah individu terpilih sebagai hakim agung.

Para hakim ini ditunjuk untuk mewakili Rasulullah SAW dalam menyelesaikan berbagai perkara, baik pidana maupun fatwa yang berhubungan dengan hukum syariah.

  • PPIH: Ketepatan Waktu Penerbangan Haji Capai 96,6 Persen
  • 500 Lansia Ikut Safari Wukuf, Wamenag: Tak Perlu Ragu, Hajinya Sah
  • Setelah Setahun, Roket dari Suriah Kembali Sambangi Israel

Di antara para hakim ini adalah Hudzaifah ibn al-Yaman al-`Absy yang menyelesaikan perselisihan antara dua saudara mengenai batas tembok rumah mereka.

Amru bin Ash juga pernah dipercayakan untuk menyelesaikan persengketaan di hadapan Nabi.

Muadz ibn Jabal, yang diutus Nabi ke Yaman, tepatnya di Al-Janad, ditugaskan sebagai qadli Nabi untuk mengurus masalah zakat dan menyebarkan Islam di sana.

Sahabat-sahabat lainnya termasuk Uqbah ibn Amir al-Juhani, Ma`qil ibn Yasar, Ali bin Abi Thalib, Utab bin Asib di Makkah, dan Al-Ala Al-Hadrami di Bahrain. Delegasi qadi juga diutus untuk urusan khusus seperti peperangan, di mana Rasulullah pernah menugaskan Saad bin Ubadah saat perang Abwa dan Said bin Madhun dalam perang Buwat.

Selama masa Khulafaur Rasyidin, sejumlah sahabat dan tabiin diangkat menjadi hakim agung, termasuk Uwaimir bin Amir untuk Madinah, Syuraih bin Kharits Al Kindi untuk Kufah, Abu Musa Al Asyari di Bashrah, dan Ustman bin Qais bin Abi Al Ash untuk Mesir.

Sistem peradilan Islam menekankan bahwa semua orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum. Rasulullah SAW telah menerapkan prinsip ini. Persamaan di mata hukum juga diterapkan dalam sistem peradilan yang dijalankan oleh sahabat.

Suatu ketika, Umar bin Khathab berselisih dengan seorang Baduwi ketika hendak membeli seekor kuda. Ternyata, kuda tersebut cacat, meski awalnya tampak sehat. Umar mengajukan keluhan untuk mengembalikan kuda itu, tetapi Baduwi menolak. Meskipun Umar adalah khalifah, ia tetap dinyatakan salah. Syurah bin Al Harist, sebagai qadi, memutuskan Umar bisa mengambil kuda itu atau menggantinya dengan kuda sehat.

Continue Reading

Previous: Cerita Gubernur Dikira Buruh Angkut
Next: PPIH: Ketepatan Jadwal Penerbangan Haji Mencapai 96,6 Persen

Related News

peradaban-islam-merintis-industri-kertas
  • Sejarah

Peran Peradaban Islam dalam Industri Kertas

Maya Lestari Agustus 11, 2025
buya-hamka-jelaskan-kaitan-dinasti-bani-umayyah-dan-ratu-jawa
  • Sejarah

Buya Hamka Ungkap Hubungan Dinasti Bani Umayyah dan Ratu Jawa

Andi Pratama Juli 30, 2025
mengenal-sosok-muhammad-bin-ali
  • Sejarah

Menggali Kisah Muhammad bin Ali

Rina Kartika Juli 23, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.