Mengenal Hakim-Hakim di Era Awal Islam
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Selama masa pemerintahan Islam, mulai dari era Nabi Muhammad SAW hingga masa sahabat Khulafaur Rasyidin, sejumlah individu terpilih sebagai hakim agung.
Para hakim ini ditunjuk untuk mewakili Rasulullah SAW dalam menyelesaikan berbagai perkara, baik pidana maupun fatwa yang berhubungan dengan hukum syariah.
- PPIH: Ketepatan Waktu Penerbangan Haji Capai 96,6 Persen
- 500 Lansia Ikut Safari Wukuf, Wamenag: Tak Perlu Ragu, Hajinya Sah
- Setelah Setahun, Roket dari Suriah Kembali Sambangi Israel
Di antara para hakim ini adalah Hudzaifah ibn al-Yaman al-`Absy yang menyelesaikan perselisihan antara dua saudara mengenai batas tembok rumah mereka.
Amru bin Ash juga pernah dipercayakan untuk menyelesaikan persengketaan di hadapan Nabi.
Muadz ibn Jabal, yang diutus Nabi ke Yaman, tepatnya di Al-Janad, ditugaskan sebagai qadli Nabi untuk mengurus masalah zakat dan menyebarkan Islam di sana.
Sahabat-sahabat lainnya termasuk Uqbah ibn Amir al-Juhani, Ma`qil ibn Yasar, Ali bin Abi Thalib, Utab bin Asib di Makkah, dan Al-Ala Al-Hadrami di Bahrain. Delegasi qadi juga diutus untuk urusan khusus seperti peperangan, di mana Rasulullah pernah menugaskan Saad bin Ubadah saat perang Abwa dan Said bin Madhun dalam perang Buwat.
Selama masa Khulafaur Rasyidin, sejumlah sahabat dan tabiin diangkat menjadi hakim agung, termasuk Uwaimir bin Amir untuk Madinah, Syuraih bin Kharits Al Kindi untuk Kufah, Abu Musa Al Asyari di Bashrah, dan Ustman bin Qais bin Abi Al Ash untuk Mesir.
Sistem peradilan Islam menekankan bahwa semua orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum. Rasulullah SAW telah menerapkan prinsip ini. Persamaan di mata hukum juga diterapkan dalam sistem peradilan yang dijalankan oleh sahabat.
Suatu ketika, Umar bin Khathab berselisih dengan seorang Baduwi ketika hendak membeli seekor kuda. Ternyata, kuda tersebut cacat, meski awalnya tampak sehat. Umar mengajukan keluhan untuk mengembalikan kuda itu, tetapi Baduwi menolak. Meskipun Umar adalah khalifah, ia tetap dinyatakan salah. Syurah bin Al Harist, sebagai qadi, memutuskan Umar bisa mengambil kuda itu atau menggantinya dengan kuda sehat.
