Menjelang Puncak Haji, Jamaah Disarankan Mematuhi Jadwal Pelemparan Jumrah di Mina
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyarankan agar jamaah haji Indonesia mematuhi jadwal pelemparan jumrah yang telah ditetapkan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ibadah. Menurutnya, hal ini juga penting untuk melindungi jamaah dari potensi bahaya.
- Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah Menurut Hadits
- Haji Gagal karena Visa Dibatalkan Sepihak, Heri Pulang Hanya Pakai Ihram
- Infografis Bacaan Doa yang Bisa Dibaca Jamaah Haji Saat Wukuf di Arafah
Ia menyatakan bahwa melempar jumrah selama hari-hari tasyrik adalah kewajiban haji yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariah, baik dari segi cara maupun waktu. Waktu pelaksanaan dimulai setelah Sholat Subuh dan yang utama setelah zhuhur.
“Namun, jangan sampai demi mengejar waktu afdal, keselamatan jiwa terabaikan. Oleh karena itu, ikutilah jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Kiai Asrorun kepada BERITA TERBARU INDONESIA melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Secara khusus, Kiai Asrorun mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang sudah sesuai ketentuan syariah. Ia menegaskan bahwa waktu sah untuk melempar jumrah pada hari tasyrik dimulai setelah Sholat Subuh.
“Walaupun waktu afdal adalah setelah matahari tergelincir (zhuhur), saat itu sangat ramai dan panas. Oleh karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang dibuat oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jamaah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, terutama dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
“Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat,” kata Ketua MUI Pusat ini.
Kiai Asrorun menjelaskan, dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 telah menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyrik dengan beberapa ketentuan.
Â
