Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Bawaan Jamaah Haji oleh Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa mulai 6 Juni 2025, barang bawaan milik jamaah haji reguler dan khusus akan dibebaskan dari Bea Masuk. Kebijakan ini diatur dengan tujuan untuk mempermudah proses kepulangan jamaah dan meringankan beban barang yang mereka bawa kembali ke Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para jamaah haji. Dengan pembebasan ini, diharapkan jamaah dapat lebih leluasa dalam membawa oleh-oleh atau barang pribadi lainnya tanpa harus memikirkan biaya tambahan yang biasanya dikenakan di bea cukai.
BERITA TERBARU INDONESIA akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaannya di lapangan.
