BSU 2025 Telah Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mengecek Penerimanya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025 dengan jumlah Rp 600 ribu kepada tenaga kerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta setiap bulannya. Bantuan ini diberikan secara sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300 ribu per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan BSU menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh yang menerima gaji yang setara atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
“Selain kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta, bantuan subsidi juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas mengenai stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
BSU 2025 juga meliputi 288 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
