Pemerintah Merilis Perpres Penertiban Hutan Sejak Januari 2025
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, telah ada peraturan hukum yang mengatur mengenai hal ini.
Isu lingkungan kembali menjadi sorotan publik, terutama berkaitan dengan laporan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang terkenal sebagai destinasi wisata Indonesia.
Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah menanggapi isu ini dengan serius. Prasetyo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya telah memperhatikan berbagai pendapat dari masyarakat.
“Perlu diketahui bahwa pemerintah sejak Januari 2025 telah merilis Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, yang juga disiarkan secara daring, Selasa (10/6/2025).
Peraturan tersebut adalah Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menuntaskan masalah tata kelola hutan yang belum optimal dan aktivitas ilegal yang merugikan negara. Peraturan ini efektif berlaku sejak 21 Januari 2025.
“Mengenai izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat yang kini ramai diperbincangkan, itu merupakan bagian dari proses penertiban yang dijalankan pemerintah,” jelas Prasetyo.
Atas nama pemerintah, ia mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan informasi dari masyarakat, termasuk dari pegiat media sosial dan aktivis lingkungan, yang menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian alam Raja Ampat.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan terhadap PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele), dan PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe).
“Inilah izin usaha tambang yang kami cabut,” tegas Bahlil.
Hanya satu perusahaan yang masih memegang izin operasional di sana, yaitu PT Gag Nikel (anak usaha PT Antam Tbk). Perusahaan tersebut diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan di Kawasan Hutan.
Namun, pada 5 Juni 2025, kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag untuk sementara dihentikan oleh Menteri ESDM sebagai tanggapan atas pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata.
“Meskipun izin PT Gag tidak dicabut, tetapi atas perintah Presiden, kami melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus dilakukan dengan cermat, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan mengawasi secara menyeluruh terkait urusan di Raja Ampat,” kata Bahlil.
