Pendanaan Internasional Dukung Indonesia dalam Mengurangi Emisi Hutan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pendekatan pendanaan berbasis hasil atau result-based payment (RBP) yang diterapkan Indonesia berpotensi menjadi model global dalam mendukung pembangunan hijau yang adil. Pendekatan ini telah terbukti efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU).
Pakar klimatologi dari IPB University, Rizaldi Boer, menyoroti bahwa pengelolaan dana RBP melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) membuka peluang besar untuk mempercepat pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
- Kementerian Kehutanan Libatkan Tokoh Agama dalam Pemulihan Hutan
- Pemerintah Telah Menerbitkan Perpres Penertiban Hutan Sejak Januari 2025
“Dengan adanya upaya untuk mengoptimalkan dana RBP ini, saya yakin FOLU Net Sink 2030 bukanlah hal yang tidak dapat dicapai. Bahkan, ini bisa menjadi model global untuk mendukung pembangunan hijau berbasis hasil,” ujar Rizaldi dalam diskusi daring yang diadakan oleh Kementerian Kehutanan, Rabu (11/6/2025).
Jumlah komitmen pendanaan berbasis hasil yang telah dihimpun Indonesia saat ini mencapai 499,8 juta dolar AS (sekitar Rp 8,1 triliun). Dana berasal dari berbagai sumber internasional seperti Green Climate Fund yang mendukung pengurangan 20,25 juta ton CO2e pada 2014–2016, BioCarbon Fund untuk proyek di Jambi (14 juta ton CO2e, 2020–2025), FCPF Carbon Fund di Kalimantan Timur (22 juta ton CO2e, 2019–2024), serta mekanisme Result-Based Contribution (RBC) bersama Norwegia (20,2 juta ton CO2e, 2016–2019).
“RBP ini memiliki peran strategis dalam mendukung FOLU Net Sink karena merupakan salah satu insentif finansial yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” ujar Rizaldi yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB.
Menurutnya, pembiayaan ini sangat diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan penting seperti restorasi ekosistem yang terdegradasi, peningkatan cadangan karbon, penguatan tata kelola, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV). Dana juga diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat dan memastikan pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif.
“Peran dari RBP ini sangat krusial atau bisa dilihat sebagai katalis kebijakan karena memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan harus sejalan dengan aksi nyata pengurangan emisi,” tegas Rizaldi.
Pemerintah Indonesia menargetkan sektor FOLU untuk mencapai kondisi net sink pada 2030, yaitu ketika penyerapan emisi lebih besar dari pelepasan. Skema RBP dipandang sebagai instrumen penting untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan dan pelaksanaan aksi iklim berbasis hasil.
