10 Komoditas Pertanian Mendapat Alokasi Pupuk Subsidi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 15 tahun 2025, terdapat 10 komoditas pertanian yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Direktur Pupuk dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Jekvy Hendr, menjelaskan bahwa Permentan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6 tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Sepuluh komoditas yang dimaksud meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu.
Subsektor Hortikultura dan Perkebunan
Selain itu, lanjutnya di Jakarta pada hari Rabu, subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih serta subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao, dan kopi juga termasuk dalam alokasi tersebut.
“Pupuk bersubsidi difokuskan kepada petani yang mengelola lahan pertanian hingga 2 hektare,” ujarnya dalam webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi.
Alokasi untuk Sektor Lain
Jekvy juga menambahkan bahwa alokasi pupuk subsidi dalam Permentan terbaru ini tidak hanya untuk sektor pertanian, tetapi juga sektor perikanan.
Penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya melalui pengecer di Kios Pupuk Lengkap (KPL), kini dalam tata kelola baru, ada penambahan peran sebagai Titik Serah untuk penerimaan pupuk bersubsidi.
Peran Titik Serah
Titik Serah ini melibatkan pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok Pembudi daya Ikan (Pokdakan), dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
“Siapapun, termasuk koperasi, yang memenuhi syarat penyaluran pupuk bersubsidi dapat mendaftar menjadi bagian dari Titik Serah,” kata Jekvy.
Tanggung Jawab PT Pupuk Indonesia
Jekvy menambahkan bahwa PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke Titik Serah. Dalam melaksanakan tugas ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi.
Pelaku usaha distribusi ini, yang sebelumnya dikenal sebagai distributor, akan menjembatani antara BUMN Pupuk dan Titik Serah dalam proses bisnis pupuk bersubsidi.
Pengawasan dan Evaluasi
Deputi bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Widiastuti, menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari Perpres nomor 6 tahun 2025, Menko Pangan mengeluarkan Keputusan No. 6 Tahun 2025 mengenai Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.
Pokja ini bertugas mengawasi pupuk bersubsidi termasuk sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
“Karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, maka pengawasan fokus pada prinsip 7 T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat pengadaan dan penyaluran, serta tepat penerima,” katanya.
Selain itu, pengawasan juga mencakup akuntabilitas keuangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Strategi PT. Pupuk Indonesia
SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menyebutkan bahwa untuk menyelaraskan Perpres dan Permentan Tata Kelola Pupuk, pihaknya menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk menyalurkan pupuk ke petani.
“Kami juga sudah menyiapkan stok di gudang pelaku usaha distribusi dan di gudang pengecer. Kami tetap mempertahankan pengecer eksisting untuk mendukung penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani,” katanya.
