Kajari Garut: Pengakuan Khilaf Dokter Spesialis Kandungan dalam Kasus Asusila
BERITA TERBARU INDONESIA, GARUT — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne menyampaikan bahwa dokter spesialis kandungan yang terlibat kasus pelecehan terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengaku khilaf atas tindakannya. Sebelumnya, dokter tersebut dilaporkan karena melakukan tindakan tidak senonoh di ruang praktiknya di salah satu klinik di Garut Kota.
“Menurut keterangan, motif pelaku adalah khilaf. Nantinya akan diperjelas di persidangan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne kepada media di Garut, Rabu (11/6/2025).
Helena menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara tersangka M. Syafril Firdaus (33), dokter spesialis kandungan yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa pasiennya, mengaku khilaf saat menjalankan tugasnya sebagai dokter. Berkas perkara yang dialihkan dari Polres Garut ke Kejari Garut tersebut telah diakui tersangka atas perbuatannya terhadap pasien perempuan.
“Tersangka mengakui perbuatannya, kita tinggal melihat perkembangan di persidangan nanti,” katanya.
“Terkait tuntutannya akan disampaikan di persidangan. Saat ini berkas perkara telah diterima, dan tersangka telah ditahan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Nanti akan ada tuntutan, dan hukumannya akan diputuskan oleh hakim,” tambahnya.
Helena mengungkapkan telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Garut, yang terdiri dari empat orang, termasuk dua perempuan dan dua laki-laki, serta melibatkan langsung Kepala Kejari. Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut, menurutnya, memiliki ancaman hukuman yang cukup tinggi hingga 12 tahun penjara.
“Tuntutan akan berdasarkan undang-undang, maksimalnya untuk TPKS bisa mencapai 12 tahun, tetapi kita akan melihat bagaimana prosesnya di persidangan,” jelasnya.
Dokter tersebut, setelah diserahkan dari pihak kepolisian, telah ditahan bersama barang bukti seperti pakaian dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Ada lima saksi, termasuk korban yang videonya tersebar di media sosial, serta saksi ahli lainnya.
