Ahok Hadiri Panggilan Bareskrim: Dukung Penyidik Agar Unggul dari Tersangka
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama, yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menghadiri pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Ini adalah tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Maret tahun lalu mengenai lahan Cengkareng,” ungkap Ahok saat dimintai keterangan di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ahok menjelaskan bahwa saksi tidak diperbolehkan membawa pulang BAP, sehingga dia memilih untuk tidak membeberkan isi pemeriksaan tersebut.
“Tujuan utama adalah membantu penyidik agar tidak kalah oleh tersangka,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017 ini.
Penyelidikan kasus korupsi terkait pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dimulai dari laporan polisi bernomor LP/656/VI/2016/Bareskrim pada tanggal 27 Juni 2016. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
Proyek ini, yang ditangani oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada anggaran 2015, dicurigai melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp649,89 miliar.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 di masa kepemimpinan Ahok.
Sebelumnya, Rudy Hartono Iskandar mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menolak gugatan tersebut karena terdapat cacat formal.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penyidik sedang mengembangkan penyidikan setelah memperoleh dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kami terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2025).
