Jutaan Pekerja Berpotensi Tidak Mendapatkan BSU
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Aulia Hakim, yang menjabat sebagai Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, menyampaikan bahwa ada jutaan pekerja yang mungkin tidak memperoleh bantuan subsidi upah (BSU). Alasan utama adalah salah satu kriteria penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu persyaratan penerimaan BSU yang ditetapkan oleh pemerintah adalah harus menjadi peserta BPJS. Kenyataannya, banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS karena perusahaan tidak mendaftarkan mereka, kata Aulia dalam keterangannya yang diterima BERITA TERBARU INDONESIA, Minggu (15/6/2025).
Aulia menambahkan, pekerja di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki peluang besar menerima BSU karena mayoritas dari mereka berpendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, sesuai dengan syarat penerima BSU.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, yaitu Rp3.454.827, yang masih di bawah batas maksimum penerimaan BSU. Berdasarkan syarat tersebut, pekerja di Jawa Tengah berhak menerima BSU, tambahnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah pekerja di provinsi ini pada Mei 2025 mencapai 20,86 juta orang. Dari jumlah tersebut, 40,36 persen bekerja di sektor formal, sementara 59,64 persen berada di sektor informal. Sebanyak 14,77 juta adalah pekerja penuh waktu, 4,54 juta pekerja paruh waktu, dan 1,56 juta setengah pengangguran.
Menurut Aulia, jumlah pekerja di Jawa Tengah sangat besar. Hal ini memerlukan pengawasan dan kerjasama antara pemerintah Jawa Tengah, perusahaan, serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini tepat sasaran dan tepat data untuk pekerja di Jawa Tengah.
Pemerintah berencana menyalurkan BSU untuk periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni. Penerima yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan Rp 600 ribu.
Beberapa kriteria penerimaan BSU antara lain: pekerja/buruh, WNI, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dana BSU ini bersumber dari APBN sebesar Rp10,72 triliun dengan tujuan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
