BPS: Rata-Rata Upah Buruh di Indonesia Mencapai Rp 3,09 Juta per Bulan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa rata-rata upah pekerja di Indonesia pada Februari 2025 sebesar Rp 3,09 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 1,78 persen dibandingkan dengan rata-rata upah pekerja pada periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 3,04 juta.
Menurut data Sakernas Februari 2025, rata-rata upah/gaji buruh/pekerja tercatat sebesar Rp 3,09 juta. Upah rata-rata buruh laki-laki mencapai Rp 3,37 juta, sedangkan buruh perempuan memperoleh Rp 2,61 juta. Demikian disampaikan dalam laporan BPS berjudul “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025” yang dirilis pada Minggu (15/6/2025).
Sektor pertambangan dan penggalian memberikan rata-rata upah tertinggi kepada buruh, yaitu Rp 5,09 juta. Kemudian diikuti oleh sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp 5,04 juta; sektor keuangan dan asuransi sebesar Rp 4,88 juta; informasi dan komunikasi sebesar Rp 4,13 juta; dan real estate sebesar Rp 4,04 juta.
Selanjutnya, buruh di sektor aktivitas profesional dan perusahaan menerima rata-rata Rp 3,97 juta; administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib Rp 3,76 juta; pengangkutan dan pergudangan Rp 3,72 juta; aktivitas kesehatan manusia dan sosial Rp 3,42 juta; serta konstruksi Rp 3,21 juta.
Kesepuluh sektor ini merupakan bagian dari 17 sektor usaha yang membayar upah di atas rata-rata nasional.
Di sisi lain, ada tujuh sektor usaha yang membayar upah di bawah rata-rata nasional. Di antaranya, upah rata-rata bulanan buruh di industri pengolahan Rp 3,09 juta; pengolahan air, sampah, dan daur ulang Rp 2,91 juta; pendidikan Rp 2,79 juta; perdagangan Rp 2,67 juta; akomodasi dan makanan minuman Rp 2,42 juta; serta sektor pertanian Rp 2,25 juta.
Pendapatan bulanan terendah dialami oleh buruh di sektor “jasa lainnya”, yaitu Rp 1,81 juta.
BPS menyatakan bahwa hasil Sakernas Februari 2025 menunjukkan adanya korelasi positif antara upah buruh dan tingkat pendidikan. Semakin tinggi pendidikan yang ditamatkan, semakin besar pula pendapatan yang diterima.
Pekerja dengan pendidikan diploma IV, S1, S2, dan S3 mendapatkan upah tertinggi sebesar Rp 4,35 juta. Sementara itu, buruh dengan pendidikan SD ke bawah memperoleh upah terendah sebesar Rp 2,07 juta.
