OJK Ungkap Jadwal Bank Syariah Baru Hasil dari Akuisisi Victoria Syariah dan BTN
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa proses akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berlangsung sesuai jadwal. Langkah ini merupakan elemen penting dalam spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN untuk membentuk sebuah Bank Umum Syariah (BUS) yang berdiri sendiri.
Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, OJK terus mendukung dan mendorong konsolidasi di sektor perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan memungkinkan penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar dapat membentuk BUS yang kuat dengan skala usaha yang lebih besar.
- Harga Minyak Dunia Naik, Berikut Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan bp Terbaru
- NICL Tingkatkan Implementasi ESG, Bagikan Dividen Rp159,53 Miliar
- Dimulai dari UNJ, AMPI Luncurkan Gerakan Pembaru Indonesia di Berbagai Kampus
“Kami telah memberikan persetujuan awal atas rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada Januari 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya dikutip Senin (16/6/2025).
Saat ini, proses persetujuan akuisisi oleh OJK sedang memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat. Seluruh proses spin off masih berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BTN. Setelah akuisisi selesai, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS-nya kepada Bank Victoria Syariah yang kemudian akan bertransformasi menjadi entitas Bank Umum Syariah baru dan direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya. “Target jangka menengahnya adalah adanya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis setara dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” tambah Dian.
Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi bisnis, dan mendorong pangsa pasar syariah mencapai minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional. OJK optimis langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.
