Rumah Subsidi Minimalis Sebagai Pilihan Tambahan: Alasan dari Kementerian PKP
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan bahwa rencana rumah subsidi minimalis dapat menekan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk masyarakat yang menginginkan rumah dekat dengan tempat kerja, sehingga pilihannya bisa di area perkotaan atau wilayah dengan harga tanah yang khusus. Dengan demikian, harga rumah bisa ditekan lebih rendah,” ungkap Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kementerian PKP menyebutkan bahwa mereka sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti pengembang dan asosiasi, sehubungan dengan rencana rumah subsidi minimalis.
Sri menyatakan bahwa opsi rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi ini bersifat sebagai tambahan, bukan untuk menggantikan peraturan yang sudah ada.
Ia menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang ingin memiliki rumah subsidi yang dekat dengan tempat kerja.
Dengan harga lahan yang terus meningkat, pemerintah merancang skema rumah dengan desain lebih kecil agar tetap terjangkau. Dengan berbagai pilihan yang ada, masyarakat dapat memilih rumah subsidi sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
Contohnya, menurut Sri, keluarga mungkin akan memilih rumah yang lebih besar, sementara individu lajang bisa memilih rumah yang lebih kecil dengan harga lebih terjangkau.
Sri menambahkan bahwa fokus utama pembangunan rumah subsidi adalah wilayah metropolitan dan aglomerasi, termasuk daerah di luar Jabodetabek.
Rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Kementerian PKP berencana mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk menyempurnakan regulasi.
Sri juga menyampaikan bahwa pengembang dan pihak perbankan menyambut baik inisiatif ini. Mereka turut aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, termasuk mengenai ukuran bangunan.
