BPJPH: Ayam Goreng Widuran Ditemukan Mengandung Unsur Babi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa produk makanan dari restoran Ayam Goreng Widuran Solo di Surakarta, Jawa Tengah, mengandung unsur babi. Temuan ini diperoleh dari hasil pengujian laboratorium.
Ketua BPJPH, Haikal Hassan Baras, menyebutkan bahwa restoran tersebut belum pernah mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga resmi negara. Namun, mereka juga tidak memberikan label non-halal pada produknya.
“Ayam Goreng Widuran Solo belum pernah mendaftar di BPJPH. Dengan demikian, posisinya adalah non-halal. Namun, belum ada keterangan yang menunjukkan hal tersebut sebagai non-halal,” ujar Haikal saat memberikan keterangan pers di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025).
Haikal menjelaskan bahwa tim BPJPH telah mengambil tujuh sampel dari restoran itu pada hari yang sama ketika kasus ini terungkap. Sampel tersebut termasuk daging ayam, kremesan, sambal, bumbu, hingga minyak yang digunakan untuk memasak.
“Dari hasil pengujian laboratorium, ditemukan kandungan porcine atau babi pada kremes dan ayam gorengnya. Ini adalah hasil resmi yang baru pertama kali kami umumkan,” jelas Haikal.
Temuan ini juga telah dikonfirmasi oleh pemilik usaha yang akhirnya mengakui penggunaan unsur babi dalam pengolahan produknya. Berdasarkan hal ini, BPJPH telah mengambil sejumlah langkah tegas.
“BPJPH telah memberikan surat keterangan, surat peringatan, dan meminta agar restoran tersebut ditutup. Kami juga mengharuskan pemilik untuk menambahkan label non-halal dengan jelas,” kata Haikal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya konsumen untuk aktif bertanya mengenai kehalalan produk di restoran mana pun. Haikal mengingatkan tentang Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Jika produk tidak halal, maka wajib mencantumkan label “non-halal”. “Ini adalah undang-undang negara. Tidak perlu gaduh, tidak perlu ribut. Yang halal, tulis halal. Yang non-halal, tulis non-halal,” jelasnya.
