Pengusaha di Bandung Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 100 Miliar
MT memeluk keluarganya setelah vonis dijatuhkan. BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung, melalui majelis hakimnya, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada seorang pengusaha berinisial MT pada Selasa (17/6/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 100 miliar. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai persidangan yang mendalam.
