Longsor di Galian C Argasunya Merenggut Dua Nyawa
Pada hari ini, kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa aktivitas penambangan di lokasi galian C Kedung Jumbleng, yang terletak di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dilakukan secara ilegal. Peristiwa longsor tersebut menelan korban jiwa, dengan dua orang penambang tewas di tempat.
Penambangan Tanpa Izin
Menurut informasi dari pihak berwenang, penambangan di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi. Kejadian longsor ini menyoroti bahaya yang mengintai pada operasi penambangan yang tidak mengikuti regulasi dan standar keselamatan.
Upaya Penanganan
Pihak kepolisian bersama tim terkait telah dikerahkan untuk menangani situasi di lokasi kejadian. Langkah-langkah pencegahan lebih lanjut akan diambil guna menghindari terulangnya insiden serupa di masa depan.
