BPOM Menyita 9 Produk Obat Herbal Berbahaya, Ada Risiko Stroke dan Kematian
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan terhadap sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat ilegal ini dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena dapat menyebabkan masalah serius seperti gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
“Dari hasil temuan kami, sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Sembilan produk tersebut meliputi Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami. Taruna menjelaskan, produk-produk ini ditemukan selama pengawasan BPOM pada Mei 2025 terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa beberapa produk obat bahan alam ilegal ini menampilkan logo jamu pada kemasannya. Produk-produk ini mengklaim dapat meningkatkan stamina pria, meredakan pegal linu, menurunkan berat badan, dan menambah berat badan.
Kebanyakan dari temuan ini mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin. Menurut Taruna, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat dan di bawah pengawasan tenaga medis dan tidak boleh dicampurkan dalam obat bahan alam.
Taruna menjelaskan bahwa konsumsi OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat mengakibatkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Sementara itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat mengakibatkan gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.
Selain itu, sibutramin dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan kekebalan tubuh. “BPOM tidak akan menoleransi tindakan pelaku usaha yang sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen,” tegasnya.
Taruna menambahkan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman.
Untuk pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil tindakan hukum tegas sesuai ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan SK kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau melalui kanal resmi lainnya.
