Dampak Kontroversi Pembahasan RUU TNI di Hotel, MK Tegaskan Keterbukaan Rapat DPR
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan lainnya dari Pemohon.
Pemohon mengajukan pengujian materi Pasal 171 ayat (1) huruf b dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Pasal 347 ayat (1) dan Pasal 426 ayat (1) huruf C UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan MK berpendapat bahwa Pasal 229 UU MD3 mengatur sifat rapat di DPR, bukan lokasi penyelenggaraannya. Oleh karena itu, menambahkan pemaknaan atas frasa ‘semua rapat di DPR’ dalam Pasal 229 UU MD3 tidak tepat jika dikaitkan dengan pasal yang mengatur sifat rapat di DPR.
MK menegaskan Pasal 229 UU MD3 sudah jelas menyebutkan ‘semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.’ Ketentuan ini menegaskan bahwa di mana pun rapat DPR diadakan, prinsip keterbukaan harus diutamakan. Sedangkan, rapat tertutup harus didasarkan pada alasan tertentu yang disampaikan terbuka sebelum rapat.
Mahkamah menilai bahwa tempat pelaksanaan rapat DPR bukanlah isu konstitusionalitas norma. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, kata Guntur dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kasus ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon mempermasalahkan pembahasan RUU TNI yang dilakukan DPR di hotel mewah, bukan di Gedung DPR yang telah dilengkapi berbagai fasilitas.
Zico berpendapat bahwa dengan fasilitas yang telah diberikan kepada DPR menggunakan dana rakyat, seharusnya DPR fokus melaksanakan rapat di gedung DPR. Namun, DPR sering memilih hotel mewah untuk rapat.
Pemohon menilai tindakan ini sebagai pemborosan anggaran di saat pemerintah dan lembaga negara lainnya berusaha melakukan efisiensi anggaran untuk mengoptimalkan penggunaan keuangan negara.
“Penggunaan dana negara harus diprioritaskan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi rakyat, bukan untuk hal yang sebenarnya dapat dihemat,” kata Zico.
Pemohon menguji Pasal 229 UU MD3 yang berbunyi ‘Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.’ Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali norma tersebut dengan mengatur kewajiban pelaksanaan rapat di gedung DPR. Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 229 UU MD3 dimaknai sebagai ‘Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali dalam keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.’
