Dukungan Apindo terhadap PPh 22 untuk Pedagang Online dan Alasan di Baliknya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Suryadi Sasmita, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), secara terbuka mendukung penerapan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pedagang di sektor niaga elektronik (e-commerce). Ia berpendapat bahwa kebijakan ini bukanlah kebijakan baru, tetapi merupakan penyesuaian terhadap perubahan dalam model bisnis saat ini.
“Sebagai pelaku usaha, kami mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan kebijakan PPh final 0,5 persen bagi pelaku bisnis online,” ujar Suryadi dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPh final 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atau yang dikenal sebagai PPh final UMKM. Untuk kebijakan yang akan datang, pajak bagi pedagang online akan dipungut melalui mekanisme pembayaran yang lebih mudah, yaitu oleh marketplace.
Seiring dengan digitalisasi dan pelaksanaan sistem inti perpajakan (coretax), lanjut Suryadi, transparansi data akan meningkat dan pemerintah akan memiliki akses lebih baik ke informasi tentang pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha daring dengan omset bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenai PPh final ini.
“Kami mengajak pelaku usaha online untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Marilah kita ciptakan bersama iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan kolektif akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju pencapaian Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya merupakan perubahan mekanisme (shifting).
Sebelumnya, pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh para pedagang daring, namun kini diubah menjadi sistem pemungutan pajak oleh marketplace yang telah ditunjuk.
“Kebijakan ini tidak mengubah esensi dasar pajak penghasilan, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
