KPK Selidiki Kasus Pengadaan EDC, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Tetap Aman
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan bahwa operasional dan layanan nasabah tetap berjalan normal meskipun ada proses hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan mesin EDC.
“Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan BRI, sehingga nasabah tetap bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam pernyataannya, Jumat (27/6/2025).
- BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,29 Juta UMKM hingga Mei 2025
- BRI Insurance Dorong Penerapan GCG
- Indonesia Tegaskan Komitmen Kota Berkelanjutan di Forum BRICS ke-4
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan EDC di salah satu bank milik negara. Kasus ini diduga melibatkan mantan pejabat dari bank tersebut. “Kasus ini juga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat lagi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/6/2025) malam.
BRI menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Perseroan juga menyatakan komitmennya dalam menerapkan tata kelola yang baik. “Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebagai perusahaan BUMN, kami akan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Hendy.
KPK juga menyebutkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada internal bank milik negara tersebut, tetapi juga akan menelusuri peran pihak ketiga seperti vendor. “Karena jika kita berbicara tentang pengadaan barang dan jasa, tentu ada pihak penyedia barang dan jasa,” ujar Budi.
BRI menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. “Kami akan memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kami juga telah melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” ungkap Hendy.
KPK juga menyatakan bahwa penyelidikan akan menelusuri aliran dana dari dugaan tindak pidana tersebut. “Kami akan melihat aliran hasil tindak pidana korupsi ini mengalir ke mana saja. Semua itu tentu akan kami telusuri dan lacak,” kata Budi.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan EDC ini. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut.
