Indonesia Sepakati Permintaan AS dalam Diskusi Tarif, Begini Tanggapan Airlangga
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan tawaran terbaik kedua dalam negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Menjelang batas akhir negosiasi yang jatuh pada 8 Juli 2025, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyetujui beberapa permintaan yang diajukan oleh pemerintah AS, baik terkait tarif maupun hambatan dagang.
“Dalam negosiasi tarif, kami sudah memberikan tawaran terbaik kedua dari Indonesia. Beberapa permintaan Amerika sudah kita penuhi, baik yang terkait tarif, hambatan non-tarif, maupun komersial,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/6/2025).
- Pos Pantau Rekam 5 Jam Getaran Banjir Lahar Hujan Semeru
- Alhamdulillah, Tarif Listrik Kuartal III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli
- Pagi Ini, Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, yang pada prinsipnya mengapresiasi sejumlah tawaran dari Indonesia.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa keputusan akhir dalam negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak dapat ditentukan oleh satu pihak saja. Pemerintah AS harus berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), Departemen Perdagangan, serta Departemen Keuangan.
Airlangga menambahkan bahwa hasil akhir dari negosiasi, yang telah melalui pertukaran dokumen secara berulang antara kedua negara, bersifat dinamis karena mempertimbangkan posisi negara-negara lain yang juga sedang bernegosiasi tarif dengan AS.
“Setiap hari ada perubahan karena ada negara lain yang mengusulkan sesuatu. Nanti negara lain mengusulkan apa, mereka (AS) tanya, ‘Indonesia kok tidak usulkan?’ atau yang Indonesia usulkan, negara lain tidak usulkan, lalu ditukar-tukar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, batas akhir negosiasi tarif ditetapkan pada 8 Juli 2025, atau 90 hari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utamanya pada awal April 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga menyebutkan bahwa selama pertemuan dan pertukaran dokumen negosiasi, pihak AS tidak mengajukan permintaan tambahan terhadap Indonesia.
Permintaan utama pemerintah AS dalam pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia dinilai sebatas untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.
