Alhamdulillah, Tarif Listrik Kuartal III 2025 Tetap, Pemerintah Pertahankan Daya Beli
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli-September 2025 pada 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, pada Triwulan III 2025, tarif diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan lain dari Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Jisman juga menyebutkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) tetap tidak berubah. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Dirjen Gatrik ini.
Berdasarkan keterangan resmi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
