Menyamar Jadi Dokter, Pria Bandung Menipu Empat Wanita dengan Modus Love Scamming
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus ‘love scamming’ yang dilakukan oleh seorang pria dari Bandung, Jawa Barat. Pelaku, yang dikenal berinisial MSP (29), menyamar sebagai dokter dengan nama samaran Christian Kwon, dan berhasil menipu empat wanita dari berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa MSP telah menjalankan aksinya sejak November 2023 hingga Oktober 2024. Modusnya adalah berkenalan melalui aplikasi perkenalan daring, lalu melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp dan panggilan video, meskipun korban tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.
“Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai dokter bernama Christian Kwon dan menjalin hubungan emosional dengan para korban selama beberapa bulan,” kata Kombes Pol Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Pelaku menggunakan taktik bujuk rayu dan manipulasi emosional untuk membangun kepercayaan para korban. Ia bahkan mengklaim sedang menghadapi masalah keuangan dan berniat bunuh diri jika tidak mendapat bantuan dari korban.
“Pelaku mengaku akan bunuh diri jika tidak dibantu, dengan harapan dapat melunasi penjualan apartemennya dan setelah terjual, dia berjanji akan mengembalikan utang kepada para korban,” tambahnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa MSP bukanlah dokter, melainkan seorang guru les Bahasa Inggris. MSP ditangkap di Bandung pada 11 Juni 2025 setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda DIY pada 10 Oktober 2024.
Empat korban yang menjadi sasarannya adalah NNH dari Sleman, KN dari Yogyakarta, VW dari Malang, dan NA dari Magetan. Salah satu korban, NNH, seorang mahasiswi asal Sleman, menjadi pelapor utama kasus ini. Selama hampir setahun, para korban mengalami tekanan mental dan bujukan emosional intens dari pelaku, sehingga mengalami kerugian finansial yang signifikan.
“Untungnya, korban tidak terjerat untuk melakukan video call seks ataupun video call yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif,” ujarnya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar,” ungkapnya.
Wirdhanto menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap penipuan daring yang menargetkan aspek emosional dan psikologis, terutama melalui aplikasi perkenalan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan modus serupa agar kasus tidak terus berulang.
