Komnas HAM Dukung Keputusan MK untuk Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mendapatkan dukungan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik keputusan tersebut.
Komnas HAM menilai keputusan ini sesuai dengan rekomendasi mereka yang meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar penyelenggaraan pesta demokrasi 2029 di tingkat nasional dan daerah tidak dilaksanakan bersamaan, seperti pada Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh perhitungan suara yang memakan waktu lebih lama.
- Mualem Bersurat ke Prabowo Gugat Status Blang Padang Dikuasai TNI AD
- Kerugian Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun, Kejagung Hanya Bisa Sita Aset Rp 1 Triliun
“Keputusan MK 135/PUU-XXII/2024 tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR dalam kebijakan terkait perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Rekomendasi Komnas HAM ini sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR pada 15 Januari 2025. “Dan Komnas HAM melihat keputusan MK ini sebagai langkah progresif untuk mendorong pelaksanaan pemilu yang lebih ramah terhadap HAM,” tambahnya.
Pada Kamis (26/6/2025), MK mengeluarkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang penyelenggaraan pemilu. Keputusan ini menetapkan bahwa pemilu anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden harus dipisahkan dari pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota.
Pemisahan penyelenggaraan pemilu ini dijadwalkan untuk tahun 2029, dengan jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah yang diserahkan kepada DPR sebagai pembuat Undang-undang (UU) Pemilu.
Namun, menurut MK, pemungutan suara dilakukan serentak untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden-Wakil Presiden. Setelah itu, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD, atau sejak pelantikan Presiden-Wakil Presiden, diadakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Anis menyoroti tiga hal penting dari keputusan MK ini. Pertama, terkait penyelenggaraan pemilu dan desain pemilu nasional serta lokal yang akan mengurangi beban teknis yang ditanggung petugas pemilu.
Terutama, lanjut Anis, mengenai beban kerja petugas di tempat pemungutan suara (TPS). “Dengan membagi kegiatan dan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal, pelaksanaan pekerjaan akan lebih terarah dan terukur,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 yang dilaksanakan serentak dengan lima surat suara menjadi salah satu alasan tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS pada hari-H. Kecelakaan tersebut termasuk yang menyebabkan kematian atau sakit.
Hal ini terjadi karena proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara memakan waktu dari pagi hingga pagi hari berikutnya. “Petugas pemilu menghadapi beban kerja yang melebihi batas wajar dengan waktu istirahat yang terbatas,” ungkap Anis.
Kondisi ini diperparah dengan tekanan psikologis dari peserta pemilu terhadap petugas TPS. “Sehingga memunculkan kesalahan teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tambah Anis.
Ia menyebut, keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan tiga surat suara, dan pemilu daerah dengan empat surat suara pada tahun 2029, dapat meminimalisir risiko dan mengurangi beban kerja petugas di lapangan dengan waktu penyelenggaraan yang lebih efisien.
Kedua, menurut Anis, pemisahan pemilu nasional dan daerah pada 2029 lebih menjamin hak-hak politik warga negara. Terutama terkait dengan fokus partisipasi warga untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang kandidat peserta pemilu.
Anis menambahkan, Pemilu 2019 dan 2024 menjadi pengalaman membingungkan bagi pemilih. Karena dengan pemilu serempak, perhatian warga hanya terfokus pada isu dan informasi tentang kontestasi calon presiden-wakil presiden.
