Apakah Seorang Muslim Harus Hijrah Jika Tak Bisa Mengamalkan Agama di Suatu Negara?
BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR — Hijrah seorang muslim dari negara mayoritas non-Muslim menuju negara Islam merupakan salah satu bentuk hijrah fisik yang dikategorikan oleh para ulama. Negara mayoritas non-Muslim adalah wilayah di mana ajaran Islam tidak bisa dijalankan secara terbuka.
“Atau negeri yang menunjukkan permusuhan (dar al-harb) terhadap umat Islam, sehingga ada potensi terjadinya konflik dengan umat Islam,” ungkap Isnan Ansory, Lc., M.Ag dalam bukunya “Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam.”
Isnan menjelaskan bahwa para ulama umumnya sepakat bahwa jenis hijrah ini akan terus berlanjut hingga akhir zaman. Sebagian besar ulama juga sepakat bahwa hukumnya adalah wajib.
Dasar dari pandangan ini adalah hadits berikut: “Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah telah mengutus kami dalam sebuah satuan militer menuju Khats’am, kemudian orang-orang di antara mereka berlindung dengan bersujud, lalu terjadi pembunuhan di antara mereka. Hal itu sampai kepada Nabi dan beliau memerintahkan agar mereka diberi setengah diyat. Beliau bersabda: ‘Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di antara orang-orang musyrik.’ Mereka bertanya; mengapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: kedua api peperangan mereka saling melihat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi).
Namun ada pengecualian dalam kewajiban hijrah ini untuk dua kelompok: mereka yang tidak mampu berhijrah dan mereka yang mampu berhijrah, tetapi dapat menjaga agamanya dan tidak dihalangi oleh orang-orang kafir untuk menjalankan ajaran Islam.
Pengecualian bagi orang yang tidak mampu didasarkan pada surat An-Nisa ayat 97-99 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’. Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)’. Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’. Orang-orang itu tempatnya neraka jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (97) kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya mereka upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). (98) itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (99).
Pengecualian bagi orang yang dapat menjaga agamanya didasarkan pada izin Nabi SAW kepada pamannya al-Abbas bin Abdul Muthollib dan beberapa sahabatnya seperti Umair bin Wahab, untuk tetap tinggal di Mekkah ketika hijrahnya para sahabat ke Madinah.
Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) mengungkapkan dalam kitabnya, al-Umm: “Sunnah Rasulullah saw menjelaskan bahwa hijrah diwajibkan bagi orang yang mampu dan berpotensi tidak selamat dari fitnah terhadap agamanya di negeri yang ia tinggali. (Bagi yang dapat menjaga agamanya, maka tidaklah wajib) Sebab Rasulullah mengizinkan sebagian sahabatnya untuk tetap tinggal di Mekkah setelah mereka masuk Islam, seperti al-Abbas bin Abdul Muthollib dan lainnya.”
