Pramono Pecat Lurah yang Meminjam Uang Belasan Juta Rupiah ke Petugas PPSU
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar etika, termasuk seorang lurah di Jakarta Timur. Pramono menyebutkan bahwa dia telah memerintahkan agar lurah di Jakarta Timur tersebut diberhentikan setelah diketahui meminjam uang kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga belasan juta rupiah.
“Jika ada masalah di lapangan seperti kejadian di Jakarta Timur di mana seorang lurah meminjam uang kepada PPSU sampai Rp17 juta, tentunya harus ada tindakan tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025).
Pejabat yang dicopot adalah Lurah Malaka Sari. Pramono mengungkapkan bahwa dia menerima laporan kasus ini langsung dari Wali Kota Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan tersebut, Pramono segera menginstruksikan agar lurah tersebut dibebastugaskan. Menurut Pramono, tindakan lurah tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memberi contoh buruk bagi bawahannya.
“Ketika Pak Wali Kota menginformasikan kepada saya, arahan saya jelas, tindakan seperti itu harus dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga bagi organisasi di Balai Kota ini,” ungkap Pramono.
Atas insiden ini, Pramono kembali menekankan agar semua pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme. Pramono juga meminta jajarannya untuk segera melakukan penyegaran dan rotasi jabatan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengakuan dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera mengembalikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari beberapa PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda.
Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.
