MK Memisahkan Pemilu dan Pilkada dengan Interval 2 Tahun, Ini Pandangan Presiden PKS
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan reaksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan selang waktu paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan. Mereka menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh masyarakat.
“Keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga kita tidak menoleh ke belakang lagi, final dan mengikat, keputusan MK itu final dan mengikat. Kita fokus ke depan,” ungkap Presiden PKS periode 2025-2030 Almuzzamil Yusuf di sela-sela acara Walk, Run and Fun Haul ke-5 KH Hilmi Aminuddin di Kota Bandung, Senin (30/6/2025).
- Dua Pengguna Akun ‘Gay Tuban’ Ditangkap, Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan Sesama Jenis
- Isu PHK di Bali, Gubernur Koster: PHK Ada, tapi Bukan di Usaha Pariwisata
- Kodifikasi RUU Pemilu, Pusat Studi Konstitusi Unand: Agar Sistem Pemilu Terintegrasi
Namun demikian, dia menyatakan masih menunggu bagaimana Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti keputusan tersebut. PKS, lanjut Almuzzamil, akan menunggu langkah lanjut dari Komisi II DPR RI.
“Tetapi undang-undang perubahan oleh Komisi II belum dibuat, dan bagaimana bentuk undang-undang yang memungkinkan jarak dua tahun tersebut. Itu yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI dan baleg. Kita nantikan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, ia memastikan bahwa PKS akan menatap masa depan dan selalu bersiap. Menjelang tahun 2029, ia berharap partai akan semakin maju dan berkembang lebih baik lagi.
“Kita lihat ke depan saja, apapun posisinya, PKS selalu siap menyongsong masa depan. (2029) Mudah-mudahan PKS selalu lebih baik,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa kegiatan Walk, Run and Fun dengan tema kemenangan hakiki dilakukan untuk memperingati haul ke-5 KH Hilmi Aminuddin, pendiri PKS, dengan tujuan berlari ke Lembang, serta mengunjungi makam almarhum untuk berdoa bersama. Jumlah peserta yang hadir mencapai ratusan kader dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Indonesia.
Almuzzamil mengenang sosok almarhum sebagai orang yang memahami PKS, termasuk visinya agar partai ini menyatu dengan bangsa, dan memberikan kontribusi dengan rahmatan lil alamin.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu mengatakan bahwa pemerintah harus segera membuat regulasi dan teknis terkait keputusan MK tersebut. Dia menilai keputusan MK adalah langkah yang baik.
“Pemilu sebelumnya sangat melelahkan, kita sudah mengerahkan semua upaya. Kemudian langsung masuk ke Pilkada. Secara fisik dan mental, ini berat, jika ada ruang untuk pemisahan, ini memberikan waktu untuk pemulihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
