Pembatasan Impor dan Kemudahan Bahan Baku, Industri Tekstil Bersiap Melaju
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menaruh harapan besar bahwa pelonggaran kebijakan impor akan meningkatkan kinerja industri tekstil, produk tekstil (TPT), dan pakaian jadi dalam negeri. Dalam pembentukan paket deregulasi kebijakan impor, Faisol menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif terlibat dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai asosiasi industri, termasuk TPT.
“Jika deregulasi seperti yang berlaku saat ini, saya yakin utilisasi di sektor tekstil juga akan meningkat,” ungkap Faisol di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sektor TPT dan pakaian jadi selama ini merupakan salah satu industri yang paling terdampak oleh membanjirnya barang impor.
Kebijakan baru yang mengatur kedua komoditas tersebut diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi produksi dalam negeri.
“Pakaian jadi (impor) yang banyak di pasaran saat ini, diharapkan dengan deregulasi kebijakan perdagangan akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memanfaatkan pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri bisa lebih terserap,” ujarnya.
Terkait bahan baku, lanjut Faisol, deregulasi impor sangat membantu para pelaku usaha yang selama ini mengharapkan adanya relaksasi.
“Karena bahan baku juga dimudahkan, tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di IKI (Indeks Kepercayaan Industri), khususnya sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi,” tambah Faisol.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan adanya peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil, khususnya untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Budi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi memerlukan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS), serta persetujuan impor (PI) yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.
“Saat ini, ada perubahan menjadi PI yang juga disertai dengan pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, serta Lembaga Surveyor,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan bahwa dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil mendatang, semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border.
