Rincian Penangkapan OTT di Sumut, KPK: Ini Awal dari Sebuah Proses
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut) yang menahan lima orang sebagai tersangka. Operasi ini bermula dari laporan mengenai pencairan dana.
“KPK memperoleh informasi mengenai pencairan sejumlah dana, sekitar Rp 2 miliar, setelah itu tim turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dari penelusuran tersebut, KPK menemukan adanya transaksi pemberian uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara. “KPK kemudian menahan saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Padang Sidempuan,” jelasnya.
Selanjutnya, KPK menangkap Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai PPK, Rasuli Efendi Siregar. “Akhirnya, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” tambahnya.
Kemudian, KPK membawa kelima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspos, dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tentu tindakan tangkap tangan ini bukanlah akhir, tetapi merupakan awal bagi KPK untuk lebih mendalami dan menyelidiki proyek-proyek pengadaan lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, dan M Rayhan Dulasmi Piliang.
