Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK telah menuntut Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dengan hukuman penjara selama lima tahun dua bulan.
JPU menilai bahwa Martono terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023. Kasus ini juga melibatkan mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dikenal sebagai Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Martono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek tersebut, yang didanai oleh Pemkot Semarang dengan anggaran Rp20 miliar.
Menurut JPU, Martono, Ita, dan Alwin bersama-sama menerima gratifikasi dari Maret 2023 hingga Januari 2024, dengan total nilai mencapai Rp2,24 miliar. “Dari gratifikasi tersebut, terdakwa Martono menerima Rp245.722.000,” ungkap JPU.
Gratifikasi ini diperoleh dari koordinator lapangan pelaksana proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Anggota Gapensi Kota Semarang yang mendapatkan proyek diharuskan membayar fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek kepada Ita dan Alwin.
JPU menyatakan bahwa Martono terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martono dengan pidana penjara selama lima tahun dua bulan, serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU.
JPU juga meminta Martono untuk membayar uang ganti sebesar Rp245 juta, yang harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
