Persoalan Royalti Musik Agnez Mo dan Vidi Aldiano, MK Soroti Pengelolaan Lembaga Royalti
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam kelanjutan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti sengketa royalti yang melibatkan dua musisi terkenal di Indonesia, yaitu Agnez Mo dan Vidi Aldiano. Sorotan ini muncul di tengah pembahasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta bagi pencipta karya musik, terutama terkait pembayaran royalti yang kerap menjadi isu rumit.
“Isu ini memang sedang ramai saat ini. Bahkan bukan hanya Agnez Mo, terakhir saya dengar ada juga terkait Vidi dengan lagu ‘Nuansa Bening’-nya,” ujar Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Enny mempertanyakan sejauh mana masalah tata kelola royalti dalam pandangan DPR dan Pemerintah kepada perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu yang hadir dalam persidangan. “Persoalannya adalah sejauh mana sebenarnya masalah terkait tata kelola royalti itu? Bisa tidak, itu nanti digambarkan kepada kami, Pak Razilu, ya, bagaimana sebenarnya tata kelola royalti itu yang ada sekarang?,” kata Enny.
Enny menanyakan apakah tata kelola royalti telah memberikan perlindungan yang efektif kepada pencipta dari segi hak ekonomi. Dia juga menanyakan efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagai institusi yang mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
“Ini kan problemnya mungkin royalti memang tidak terdistribusi dengan baik. Apa sebenarnya persoalannya di situ? Kami ingin mendapatkan informasi tentang efektivitas kerja dari LMK itu,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) serta lady rocker Saartje Sylvia.
Armand Maulana Cs mengajukan pengujian ini karena beberapa kasus, termasuk pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Selain itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi karena dituduh melanggar ketentuan pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Armand Maulana dan rekan-rekannya meminta MK agar mencabut keberlakuan salah satu ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu ke MK karena pengalaman dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus per tanggal 22 September 2023.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh ahli waris dari Koes Plus.
Dalam perkara ini, T’Koes Band dan Saartje Sylvia meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
