Penggeledahan oleh Kejagung pada Eks Dirut Sritex
Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank-bank pemerintah kepada PT Sritex masih berlanjut. Pada hari Selasa (1/7/2025), tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan mantan Direktur Utama Sritex.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 2 miliar. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah dan kantor mantan Dirut Sritex. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang diduga dilakukan.
Penggeledahan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas dalam kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain.
