Tom Lembong Dihukum 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dengan hukuman penjara 7 tahun. Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015–2016.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersama-sama dengan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan utama penuntut umum,” ungkap jaksa.
Dalam dugaan korupsi terkait impor gula ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian negara tersebut disebabkan oleh penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat persetujuan impor gula kristal mentah ini diberikan untuk mengimpor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Lembong juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Dalam dakwaan, Tom Lembong juga diduga memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar dengan mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa koordinasi antarkementerian.
