SKK Migas-KKKS Tingkatkan Sumur Tua, Dorong Produksi Migas Sesuai Permen ESDM 14/2025
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan melakukan peningkatan pada sumur-sumur milik masyarakat, melakukan pendataan ulang, serta mengoptimalkan pengelolaan sumur tua. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Migas.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan bahwa Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah inovasi penting untuk meningkatkan lifting. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyosialisasikan aturan ini dan menjalin komunikasi intensif dengan KKKS.
SKK Migas segera memanggil semua KKKS untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan ini, termasuk menyosialisasikan petunjuk pelaksanaannya, menurut Taufan. Pendekatan kolaboratif akan diterapkan dalam pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat. Program ini akan melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM untuk menciptakan sinergi positif yang mendukung peningkatan produksi serta memberikan efek berlipat pada ekonomi lokal.
SKK Migas menjamin bahwa penggunaan sumur-sumur ini tetap memperhatikan aspek praktik teknik yang baik, terutama untuk masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara tradisional. Pendekatan ini memastikan peningkatan produksi berjalan seiring dengan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada Selasa (1/7/2025), Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menyampaikan optimisme pemerintah terkait pemanfaatan sumur-sumur ini. Sumur minyak masyarakat yang ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai praktik teknik yang baik, ujarnya.
Yuliot menambahkan, pemerintah akan terus memantau dan memberikan dukungan. Namun, komitmen terhadap tata kelola dan perbaikan harus ditunjukkan. Jika dalam empat tahun sebagai masa penanganan sementara tidak ada perbaikan signifikan, Kementerian ESDM akan mengambil langkah penegakan hukum.
Untuk mempercepat implementasi, Kementerian ESDM akan membentuk tim gabungan. Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi menjadi motor penggerak utama dalam mendukung Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya kolektif mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, Yuliot mengurai persoalan seputar sumur masyarakat. Ia menyebut inti persoalan adalah tidak adanya legalitas dalam kegiatan pengeboran yang dilakukan. Kategorinya, kegiatan tak berizin atau ilegal, ujar Wamen ESDM.
Ia melanjutkan, tentu ada konsekuensi hukum apabila masyarakat menggali sumur minyak di wilayah kerja (WK) yang berizin. Pemerintah bertanggung jawab mencari solusi, bukan langsung menindak secara hukum.
Tahap awal adalah pembinaan. Kasus ini sudah terjadi di berbagai wilayah. Yuliot mencontohkan, di Sumatera Selatan saja terdapat lebih dari 100 kasus per tahun.
Kalau ini diakumulasikan secara nasional, ada sekitar 10 daerah yang menjadi perhatian kita untuk dilakukan penataan. Ini merupakan persoalan besar, ujar Yuliot.
Ia menambahkan, dari sisi pendataan lifting, produksi dari masyarakat tidak tercatat secara resmi, yang berdampak pada realisasi lifting nasional. Menurut Wamen ESDM, terdapat potensi penerimaan negara yang hilang jika tidak ditertibkan. Selain itu, aktivitas masyarakat di dalam WK KKKS juga dapat mengganggu iklim investasi.
Jadi ini termasuk dalam penataan yang sedang kita lakukan, kata Yuliot.
Tak kalah penting, hal ini juga menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan. Masyarakat melakukan aktivitas tanpa pembinaan khusus dan teknologi yang digunakan belum memenuhi standar eksplorasi resmi.
Pengolahan lingkungan pun dilakukan tanpa prosedur perizinan dan analisis dari pihak berwenang. Akibatnya, kualitas minyak tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kalau kita lihat dari kasus-kasus yang terjadi, sering terjadi kecelakaan, korban jiwa, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Minyak yang dihasilkan pun tidak memenuhi standar, ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi bahwa di beberapa wilayah, aktivitas ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat. Keadaan ini turut menimbulkan persoalan sosial dan keamanan. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14/2025 sebagai dasar hukum untuk meningkatkan lifting migas.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan kemandirian energi nasional, salah satunya melalui penertiban sumur ilegal.
