Pelaku Kosmetik Berbahaya di Makassar Dijatuhi Hukuman 10 Bulan, Mengajukan Banding
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dua pelaku yang terlibat dalam kasus distribusi kosmetik berbahaya dengan kandungan merkuri, yaitu Agus Salim dan Mira Hayati, telah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Meskipun demikian, kedua terdakwa tersebut memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
