Tarif 32 Persen Mengancam Ekspor, Wakadin: Bisa Sebabkan PHK Massal
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian, Saleh Husin, berpendapat bahwa tarif 32 persen yang akan diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada semua produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 dapat memberikan dampak besar terhadap industri domestik. Tarif ini mengakibatkan produk ekspor Indonesia kehilangan daya saingnya di pasar AS.
“Tentu saja hal ini akan berpengaruh cukup signifikan terhadap daya saing produk ekspor Indonesia, karena AS merupakan salah satu tujuan utama ekspor Indonesia,” kata Saleh, Selasa (8/7/2025).
- Tarif 32 Persen dari AS, Indikasi Lemahnya Negosiasi Ekonomi Indonesia
- Tanggapan Kebijakan Tarif Trump, Airlangga Segera Terbang ke AS
- Ketua OJK Menanggapi Pengumuman Kebijakan Tarif 32 Persen AS terhadap Indonesia
Nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2024 tercatat sebesar 28,18 miliar dolar AS, tumbuh 9,27 persen dibandingkan 2023. Angka tersebut menyumbang 9,65 persen dari total ekspor nasional. Jika tarif ini diberlakukan, harga produk RI di pasar AS menjadi lebih mahal dan berpotensi ditinggalkan oleh pembeli.
“Penurunan daya saing akibat tambahan tarif ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan ekspor yang akhirnya berdampak kurang baik pada industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor,” ujarnya.
Dampak lanjutannya adalah penurunan laba hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). “Hal ini tentunya akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri, yang dalam jangka panjang bisa menyebabkan terjadinya PHK,” ucap Saleh.
Industri yang paling rentan terdampak antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, dan perikanan. “Biasanya industri ini bersifat padat karya sehingga berpotensi menimbulkan PHK jika kondisi ini terus berlangsung,” tambahnya.
Saleh meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan jalur diplomasi. Ia menilai perlu ada insentif bagi pelaku usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif tersebut. Ia juga mendorong strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
“Pemerintah perlu mulai melakukan penjajakan dengan pasar-pasar nontradisional, seperti negara-negara di kawasan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, Amerika Selatan, dan Asia Selatan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat pasar dalam negeri. “Misalnya dengan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada pengadaan pemerintah,” ujar Saleh.
Adapun Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan bertemu langsung dengan pejabat pemerintah AS untuk membahas keputusan tarif tersebut.
