Satgas PPH Polda Riau Ungkap Perambahan 143 Hektare Hutan di Rokan Hulu, Dua Tersangka Ditahan
BERITA TERBARU INDONESIA, PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas PPH (Penanggulangan Perambahan Hutan) terus memperkukuh dedikasinya terhadap pelestarian lingkungan dan keadilan ekologis.
Salah satu kasus besar yang diungkap adalah tindak pidana perambahan hutan seluas sekitar 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zulkarnain (56), pemodal sekaligus pemilik lahan ilegal, dan Satria Hasan Al Luthfi (26), koordinator lapangan. Mereka menggunakan modus operandi dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai alibi untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dokumen kelompok KUPS, dan peta areal perambahan.
Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kejahatan kehutanan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam konteks Green Policing tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat, serta mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Saya mengajak masyarakat Riau untuk menjaga warisan ekologis ini. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi amanah untuk anak cucu kita,” ujar Herimen, sapaan akrab Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro juga memaparkan kinerja Satgas PPH sepanjang Januari–Juli 2025. Dalam periode tersebut, setidaknya terdapat 42 laporan dan 2.291 hektare lahan terdampak.
Kombes Ade menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menetapkan 22 tersangka, dan luas lahan terbakar 67 hektare.
Selain itu, ada 27 kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging dan perkebunan sawit ilegal) dengan 24 tersangka, dan luas lahan dirambah 2.225 hektare.
Ade menegaskan, seluruh kasus ditangani dengan dasar hukum yang kuat, antara lain, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Motif para pelaku mayoritas adalah membuka lahan sawit dengan cara melanggar hukum. Beberapa bahkan menyalahgunakan program sosial perhutanan,” tegas Dirkrimsus.
Kapolda Riau juga mengajak media massa dan masyarakat untuk berperan serta dalam mengampanyekan kepedulian terhadap lingkungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Suara media dan kesadaran publik adalah fondasi kuat dalam mencegah kerusakan yang lebih luas,” demikian Irjen Herry.
