Dihadapkan 15 Tahun Penjara, Aipda Robig Ajukan Pembelaan
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kepada majelis hakim, Aipda Robig mengajukan pembelaannya.
Setelah JPU membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7/2025), Hakim Ketua Mira Sendangsari memberi kesempatan kepada Aipda Robig untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai kemungkinan mengajukan pembelaan.
“Mengajukan pembelaan Yang Mulia,” ujar Aipda Robig usai berkonsultasi singkat dengan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Aipda Robig kemudian meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan dokumen pembelaan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi oleh Hakim Mira Sendangsari. “Cukup seminggu saja. Jadi tanggal 15 Juli ya,” kata Hakim Mira.
JPU menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta luka. “Menjatuhkan pidana penjara kepada Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, JPU menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara. Menurut JPU, Aipda Robig telah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU menyatakan, tidak ada alasan yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, baik alasan pembenar maupun pemaaf.
JPU mengungkapkan bahwa tindakan penembakan Aipda Robig merupakan pelanggaran serius karena ia adalah anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat. “Tidak ada hal yang meringankan,” tambah JPU.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, tindakan Aipda Robig tidak dibenarkan menurut peraturan. JPU juga menyinggung keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang menjadi saksi ahli dalam persidangan ini.
“Menurut keterangan Veris Septiansyah, tindakan terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar JPU.
JPU menambahkan, Aipda Robig tidak mengikuti prosedur penggunaan kekuatan Polri, yaitu penggunaan senjata api yang seharusnya dilakukan hanya saat ada ancaman serius.
“Perbuatan Robig Zaenudin tidak sesuai dengan SOP penggunaan senjata api,” tegas JPU, merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Penembakan yang melibatkan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig terjadi pada 24 November 2024. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), meninggal, sementara dua korban lainnya, AD (16 tahun) dan SA (16 tahun), mengalami luka-luka.
