Fenomena Kepala Daerah Aktif di Media Sosial, Legislator Demokrat: Kontennya Harus Bermanfaat untuk Publik
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, tidak mempermasalahkan kepala daerah yang membuat konten di media sosial. Dede melihat bahwa kepala daerah dan bahkan para menteri sering kali memanfaatkan media sosial untuk membuat konten. Di masa kepemimpinan Ridwan Kamil, media sosial juga sering digunakan. Dede berpendapat bahwa keaktifan pejabat di media sosial merupakan bentuk keterbukaan informasi.
“Bukankah hampir semua pejabat juga membuat konten? Gubernur sebelumnya juga melakukannya. Bahkan semua instansi pemerintah membuat konten karena di era digital saat ini, jika tidak ada di media sosial, dianggap tidak bekerja. Salah satu cara keterbukaan publik adalah melalui konten,” ujar Dede kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Ahad (13/7/2025).
“Bisa dilihat hampir semua pejabat, menteri, DPR pasti punya konten. Apakah menjadi viral atau tidak, itu tergantung dari bagaimana masyarakat menyukai atau tidak,” lanjut politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Namun, Dede mengingatkan bahwa pejabat harus mengisi konten mereka dengan hal-hal yang bermanfaat. Misalnya, menunjukkan hasil kerja mereka atau menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
“Yang penting, isi konten harus bermanfaat, memberikan informasi, dan menyelesaikan masalah (call to action) yang tentunya menunjukkan kinerja seorang pejabat,” ujar Dede.
Dede menegaskan bahwa tujuan utama setiap pejabat adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka, termasuk RPJMD dan janji kampanye. Selama semua itu dilakukan, Dede tidak mempermasalahkan kepala daerah yang membuat konten.
“Tentunya akan lebih baik jika ada tindak lanjut atau perkembangan dari isi konten yang dilaksanakan oleh sistem pemerintahan. Karena itu akan menjadi jejak digital seseorang. Apakah program tersebut berhasil atau tidak,” ucap Dede.
Terkait dengan keuntungan pejabat daerah dari adsense, Dede merasa hal itu bukan kewenangan Komisi II. Dede mempersilakan keuntungan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.
“Soal adsense bukan kewenangan saya untuk menjawab, karena harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan tinggal dilaporkan saja ke LHKPN sebagaimana penghasilan pejabat lainnya,” ucap Dede.
