Pengadilan Menolak Gugatan Lukminto, Kurator Sritex: Penyitaan Aset Sesuai Hukum Kepailitan
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menolak gugatan yang diajukan oleh mantan eksekutif PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penghapusan 152 aset pribadi mereka. Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset oleh kurator sudah sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku.
