BERITA TERBARU INDONESIA, KUNINGAN — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dia tidak memiliki otoritas atas RSUD Linggajati di Kuningan, yang dicurigai terlibat dalam kasus malapraktik hingga menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Dia menjelaskan, rumah sakit tersebut berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kuningan, sehingga semua keputusan, termasuk pencopotan direktur RSUD, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Itu adalah kewenangan Bupati, kita tidak bisa by pass. Karena pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Bupati,” jelas Dedi di Bandung, Senin (14/7/2025).
Sebagai Gubernur, Dedi menyatakan bahwa ia hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, terkait direktur rumah sakit tersebut. Itu pun jika ditemukan kesalahan yang benar-benar serius.
“Jika memang ada kesalahan yang serius, saya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mengambil tindakan yang tepat, termasuk pemecatan,” ujarnya.
Namun demikian, Dedi menyebutkan bahwa dirinya telah meminta Bupati Kuningan, Dian Rahmat, untuk menindaklanjuti kasus kematian bayi dalam kandungan di RSUD Linggajati, Kuningan, yang diduga akibat kelalaian petugas medis.
“Bupati telah diminta sejak Minggu malam. (Bupati) meminta waktu satu hari. Saat ini mereka sedang melakukan audit,” ungkap Dedi.
Â
Selasa , 15 Jul 2025, 00:21 WIB
Kapal Boat Tenggelam di Perairan Mentawai: 8 Selamat, 10 Masih Hilang Diduga Termasuk Anggota DPRD
-
Selasa , 15 Jul 2025, 00:07 WIB
Penduduk Kuningan Didampingi Hotman Paris Dalam Dugaan Malapraktik RS, Dedi Mulyadi: Itu Kewenangan Bupati
-
Senin , 14 Jul 2025, 22:34 WIB
Menunggu Sanksi DPP Perbasi Terhadap Haidar, Pebasket yang Smack Down Lawan pada Ajang 3×3 di Bekasi
-
Senin , 14 Jul 2025, 21:32 WIB
Kaleb Sebut Dewa United Sedang Bangun Tradisi Juara, Ingatkan Main Pintar Lawan PJ di Final IBL
-
Senin , 14 Jul 2025, 21:32 WIB
Pembunuhan Hijaber Guncang Komunitas Muslim Jerman
