Peluang Pertumbuhan Bisnis Emas Syariah di Indonesia
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Hingga pertengahan 2025, industri emas syariah di Indonesia masih didominasi oleh dua lembaga jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamati bahwa aktivitas usaha emas syariah saat ini masih terbatas, namun ada peluang besar untuk berkembang di masa depan.
“Saat ini, kegiatan usaha emas syariah masih dikelola oleh dua lembaga keuangan, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).
OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar aktivitas emas syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah serta melindungi konsumen. Bisnis emas berbasis syariah memiliki peluang pertumbuhan seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk yang stabil sebagai lindung nilai.
Tren investasi emas syariah juga didorong oleh digitalisasi. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/25 menunjukkan bahwa aset digital berbasis emas semakin diminati secara global, termasuk di Indonesia. Salah satu contohnya adalah stablecoin berbasis emas bernama Deenar, yang dikembangkan di jaringan blockchain HAQQ dan diklaim sesuai prinsip syariah.
Produk tersebut menggabungkan nilai fisik emas dengan teknologi digital untuk menciptakan instrumen yang stabil dan bebas dari unsur spekulasi. Namun, di Indonesia, penyedia layanan emas syariah masih terbatas.
OJK memandang penting untuk mendorong lebih banyak lembaga keuangan syariah agar terlibat dalam bisnis emas, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Potensi ekonomi syariah domestik sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi syariah global.
Sebagaimana disebutkan dalam laporan SGIE, integrasi antara teknologi dan prinsip keuangan syariah akan menjadi kunci dalam pertumbuhan sektor baru, termasuk logam mulia, aset kripto berbasis syariah, serta investasi alternatif yang mengedepankan etika dan transparansi.
