Pemkab Bogor Dukung Inisiatif Jemput Asa oleh Pengadilan Agama Cibinong
BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap peluncuran program layanan jemput bola bernama ‘Jemput Asa’ yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong. Program ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya dalam kasus perceraian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebutkan pada hari Selasa di Bogor bahwa kolaborasi antara PA Cibinong dan Pemkab Bogor ini merupakan sebuah inovasi penting mengingat tingginya jumlah perkara di wilayah tersebut.
“Pengadilan Agama Cibinong menangani hampir 12 ribu perkara tiap tahun, di mana sekitar 70 hingga 80 persen adalah perkara perceraian. Dengan rata-rata 40 kasus per hari dan luasnya wilayah Kabupaten Bogor, layanan harus lebih dekat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ajat menjelaskan, melalui program ‘Jemput Asa’, PA Cibinong menyediakan layanan keliling dengan mobil yang menjangkau masyarakat langsung di kecamatan-kecamatan tertentu seperti Jonggol dan Jasinga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Cibinong untuk proses hukum.
“Pelayanan akan dilakukan di 10 lokasi yang telah ditentukan. Sidang juga dapat digelar langsung di tempat, sehingga proses hukum menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Ajat menambahkan, layanan ini dirancang untuk mengurangi praktik percaloan dalam proses hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui transfer ke rekening bank, bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Dengan metode ini, masyarakat berinteraksi langsung dengan petugas pengadilan, menghilangkan ruang untuk praktik percaloan. Ini juga sejalan dengan upaya menciptakan wilayah bebas korupsi,” tegasnya.
Ajat menyebutkan bahwa inovasi ini akan diperkuat dengan integrasi lintas perangkat daerah, termasuk memenuhi kewajiban pascaperceraian. Salah satu ide yang dikembangkan adalah mengaitkan pemenuhan kewajiban nafkah anak dengan akses layanan administrasi kependudukan.
“Jika kewajiban tidak dipenuhi, pengurusan administrasi kependudukan bisa ditunda. Ini adalah bagian dari upaya mendorong kepatuhan,” tuturnya.
Pemkab Bogor juga membuka kemungkinan penggunaan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai lokasi tambahan untuk layanan Pengadilan Agama, sehingga dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan mengatasi keterbatasan fasilitas.
Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor siap memberikan dukungan sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ‘Jemput Asa’.
“Inovasi ini sangat penting, tidak hanya mempermudah akses layanan hukum, tetapi juga untuk mencegah dampak sosial akibat perceraian yang cukup tinggi di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.
