Berita Terkini Indonesia, JAKARTA — Penemuan Dokumen Investasi oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengamankan dokumen terkait investasi saat melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatan menteri Nadiem Makarim.
“Kami telah memperoleh sejumlah dokumen yang berhubungan dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, dikutip pada Kamis (17/7/2025).
- Kejagung Memeriksa Mantan CEO GoTo terkait Kasus Korupsi Chromebook
- Penjelasan Kejagung Mengenai Kaitan Gojek dengan Kasus Chromebook Hingga Penggeledahan Kantor
- Setelah Penggeledahan Kantor, Dua Petinggi Gojek Diperiksa Kejagung dalam Kasus Chromebook
Anang tidak merinci dokumen investasi yang ditemukan, namun menekankan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Kejagung melaporkan bahwa beberapa barang bukti disita dari penggeledahan tersebut, termasuk dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sedang mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Hasil penyelidikan ini akan dianalisis lebih lanjut dan dihubungkan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021.
Dalam pelaksanaan pengadaan, SW, MUL, JT, dan IBAM diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chrome OS dalam pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2021, kata Qohar.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
